Upaya Restorative Justice dalam Kasus Kematian Aldo Ramadani Ditolak Keluarga



Pangkalpinang- Pertemuan yang berlangsung pada 7 November 2025 di Kantor Wali Kota Pangkalpinang menjadi titik krusial dalam penanganan kasus kematian Aldo Ramadani, seorang anak berusia 10 tahun yang meninggal setelah dirawat di RSUD Depati Hamzah. Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, bersama perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dari Jakarta, Palembang, dan Bangka Belitung, hadir dalam pertemuan tersebut dengan maksud menawarkan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
 
Namun, harapan untuk mencapai kesepakatan damai sirna ketika Yanto, ayah dari almarhum Aldo, menyadari bahwa audiensi yang dijanjikan sebagai forum klarifikasi justru mengarah pada negosiasi perdamaian. Dalam pertemuan itu, Yanto menerima tawaran kompensasi materi yang meliputi uang sebesar Rp300 juta, fasilitas ibadah Umrah, serta jaminan biaya pendidikan bagi anak Yanto yang lain hingga jenjang perguruan tinggi.
 
Dengan tegas, Yanto menolak tawaran tersebut. Baginya, kematian Aldo bukanlah tragedi yang dapat diselesaikan hanya dengan imbalan materi. “Saya mencari keadilan, bukan uang. Kematian anak saya tidak bisa dinegosiasikan,” tegasnya saat konferensi pers bersama awak media dan Ketua LSM P2H2P Babel, Zubaidah, pada Sabtu, 22 November 2025.
 
Kasus ini menyeret dr. Ratna, salah satu dokter yang menangani Aldo, sebagai tersangka. Proses hukum sedang berjalan di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dengan status penangguhan penahanan yang diberikan kepada dr. Ratna. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai potensi adanya perlakuan khusus terhadap tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
 
Di sisi lain, berbagai pihak выражают kekhawatiran bahwa tawaran RJ dari IDI dapat menjadi upaya pengalihan isu sebelum fakta sebenarnya terungkap sepenuhnya. Muncul dugaan bahwa ada lebih dari satu tenaga medis yang terlibat dalam kasus tragis ini, meskipun baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Pertemuan di kantor wali kota semakin mempertegas pendirian Yanto. Ia menolak segala bentuk perdamaian sebelum proses hukum berjalan tuntas dan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. Tawaran kompensasi materi justru memperkuat keyakinannya bahwa ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
 
Yanto menegaskan bahwa keadilan untuk Aldo tidak dapat dibeli dengan imbalan apa pun. (Red)
 
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama