Sungailiat,Bangka- Meski telah berulang kali ditertibkan oleh Tim PKH Halilitar dan pemberantasan tambang ilegal di hutan kawasan, aktivitas pertambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungailiat, Kabupaten Bangka, masih terus berlangsung. Hal ini membuat nelayan di Sungailiat 1 dan 2 resah.
Pada hari Sabtu, 22 November 2025, awak media dan sejumlah sumber melaporkan bahwa ratusan ponton jenis tower masih beroperasi di lokasi tersebut. Aktivitas ini diduga dikoordinir oleh Yono dan Asiang. Meskipun aparat penegak hukum (APH) Bangka pernah menertibkan aktivitas ini, namun kenyataannya aktivitas tersebut terus berlanjut.
Yang lebih mengherankan, di lokasi tersebut terlihat satu unit alat berat (eksavator) yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan. Bekas garukan alat berat tersebut pun terlihat jelas di lokasi.
Tim akan berupaya melakukan konfirmasi kepada jajaran APH Bangka dan menelusuri siapa pemilik alat berat tersebut.
Kegiatan penambangan tanpa izin, termasuk di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), diatur dan dikenakan sanksi berdasarkan beberapa undang-undang di Indonesia, terutama Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).


