Cukup Di Ajukan Jempol: Herman Fu Penuhi Panggilan Kejati Babel, Menepis Isu Kaburnya Keluar Negeri


PANGKALPINANG – Herman Fu memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tambang ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk, Bangka Tengah, pada Jumat (14 November 2025).
 
Herman Fu tiba di gedung Pidsus Kejati Babel sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja hijau dan didampingi seorang pengacara. Pemeriksaan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
 
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Herman Fu keluar dari ruang penyidikan saat azan Jumat berkumandang. Sayangnya, ia enggan memberikan komentar kepada wartawan yang telah menunggunya. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan setelah istirahat sholat dan makan (ishoma).
 
Kasus tambang ilegal ini masih dalam tahap penyelidikan setelah sebelumnya tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) melakukan pengamanan di lokasi pada Kamis (8 November 2025).
 
Satgas PKH, yang dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto, mengungkapkan bahwa perambahan hutan seluas 315,48 hektar tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 12,9 triliun. Perambahan terjadi di dua lokasi kawasan hutan lindung dan produksi, yaitu kawasan hutan Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan Desa Nadi seluas 52,63 hektar.
 
Selain Herman Fu, sejumlah nama lain juga diduga terlibat dalam kasus ini, antara lain Sofyan Fu, Igus, dan Frengky.
 
Kejati Babel terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.(pilifs) 
 
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama