Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Marak di Perbatasan Dusun Pabuar dan Desa Ketap, Bangka Barat



BANGKA BARAT - Aktivitas penambangan ilegal kembali marak di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi perbatasan antara Dusun Pabuar dan Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, pada Rabu (12 November 2025).
 
Sebelumnya, tim gabungan dari Polsek Jebus dan KPH JBA Jebus Bangka Barat telah melakukan penertiban dan memasang pelang larangan terhadap aktivitas Penambangan Inkonvensional Produksi (PIP) ilegal yang tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) resmi dari PT Timah, selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
 
Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini kembali muncul setelah sebelumnya ditertibkan. "Sudah dua kali mereka tidak memiliki SPK bekerja di DAS perbatasan Dusun Pabuar dan Desa Ketap. Sekarang muncul lagi, ada sekitar puluhan ponton yang kembali masuk dan bekerja di DAS ini," ujarnya.
 
Salah seorang penambang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, "Kami bayar fee dan 'uang masuk' di sini, Pak. Kami bayar sama Sadam cs, warga Ketap, Kecamatan Jebus," ungkapnya singkat.
 
Sadam, yang disebut sebagai pengurus dan koordinator para penambang, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 0823-xxxx-8145.
 
Terpisah, Kepala KPH JBA, Iwan, mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan dan berjanji akan melakukan pengecekan ke lokasi. "Terima kasih infonya, nanti akan kami cek ke lokasi," pungkasnya.
 
Hingga berita ini ditayangkan, awak media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat dan Kapolda Babel terkait maraknya aktivitas tambang ilegal ini. (Red)
 

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama