Pangkalpinang, 5 Januari 2026 – Aktivitas tambang ilegal jenis rajuk tawer kembali beroperasi di aliran sungai dekat Perumahan Susun (Rusun) Nawa, Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Kegiatan yang sudah berlangsung lama ini sempat terhenti beberapa hari akibat razia, namun kini kembali aktif.
Dari pantauan awak media, pemilik ponton yang digunakan untuk tambang ilegal tersebut adalah Tisna, sementara Dio bertindak sebagai pengurus lapangan. Lokasi penambangan yang berdekatan dengan pemukiman menjadi sorotan publik karena berpotensi menimbulkan dampak bencana.
Masyarakat khawatir aktivitas ini akan memperparah erosi tanah dan meningkatkan risiko landslide (longsor), yang berpotensi menyebabkan runtuhnya Rusun Nawa jika tidak segera dihentikan.
"Kami meminta pihak berwenang mengambil tindakan tegas sebelum terjadi bencana," ujar salah satu warga.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Publik menginginkan penegakan hukum yang konsisten dan kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat untuk menghentikan praktik ini.
Apakah pihak berwenang akan segera mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal ini?



