Diduga Tampung Timah Ilegal, Aktivitas Kolektor ‘Afuk’ di Belinyu Kembali Disorot


BELINYU, BANGKA – Aktivitas pembelian pasir timah yang diduga ilegal di kediaman seorang kolektor berinisial AF (alias Afuk) di Dusun Air Hangat, Parit 14, Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan awak media pada Sabtu malam (03/01/2026), kediaman AF terpantau masih aktif melakukan transaksi penerimaan pasir timah yang diduga berasal dari tambang-tambang ilegal di wilayah sekitar.


Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, AF dikenal sebagai salah satu pemain lama dalam bisnis pengumpulan (pengepulan) pasir timah di wilayah Belinyu. Aktivitas ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.




"Beliau ini termasuk kolektor lama. Pasir timah yang masuk diduga kuat berasal dari tambang-tambang rakyat yang tidak mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan)," ujar sumber tersebut kepada media.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat terkait aktivitas tersebut. Padahal, praktik penampungan hasil tambang ilegal secara jelas melanggar regulasi pertambangan yang berlaku di Indonesia.


Landasan Hukum & Ancaman Pidana


Segala bentuk aktivitas penampungan, pengangkutan, maupun pemanfaatan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi merupakan tindak pidana. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).


Berdasarkan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa:


> "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."


Masyarakat berharap pihak Kepolisian Daerah Bangka Belitung dan instansi terkait segera melakukan investigasi mendalam guna menertibkan para kolektor ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem pertambangan di Bangka Belitung.

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama