Tambang Timah Berkedok Izin Resahkan Warga Kulur, Aktivitas Diduga Langgar UU Pertambangan



Bangka Tengah – Aktivitas penambangan timah yang beroperasi di Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, semakin meresahkan masyarakat sekitar. Penambangan yang diduga berkedok izin PT Timah ini dilakukan di area belakang rumah warga dengan menggunakan alat berat excavator, memicu penolakan keras dari masyarakat.
 
Warga khawatir aktivitas ini akan menimbulkan dampak negatif di kemudian hari, seperti retaknya bangunan rumah dan perubahan warna air. Mereka juga menyayangkan bahwa aktivitas penambangan ini seolah tidak peduli terhadap kerusakan fasilitas umum dan gangguan terhadap lingkungan pemukiman. Banyaknya lubang atau galian tambang timah yang berkedok PT Timah semakin menambah keresahan.
 
Aktivitas penambangan ini diduga menggunakan surat keterangan operasi sementara sebagai tameng agar dapat berjalan lancar. Surat tersebut dikeluarkan atas nama Benny Purydar selaku Departemen Head Pengawas Produksi Darat dan Putra Sanjaya selaku Penanggung Jawab Lapangan.
 
Ketua BPD Desa Kulur mengungkapkan bahwa pihaknya juga merasa pening dengan masalah tambang ini. "Kami BPD juga sudah pening dan sudah musdes masalah tambang kemaren itu, dari pertama kades tidak pernah berkordinasi dengan kami, setelah jadi keributan baru die heboh. Kalau kami BPD 4 orang tidak satu pun yang setuju tambang di situ," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari PT Timah dan akan mengadakan musyawarah desa lagi untuk membahas masalah ini.
 
Pelanggaran UU Pertambangan dan Sanksi
 
Aktivitas penambangan timah ilegal seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Beberapa pasal yang relevan antara lain:
 
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
 
Selain itu, aktivitas penambangan yang merusak lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana dan denda yang lebih berat.
 
Tuntutan Masyarakat
 
Masyarakat Desa Kulur mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan timah ilegal ini. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi perizinan yang telah dikeluarkan dan memastikan bahwa semua aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan.
 
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama