Tambang Timah Ilegal Marabok Terus Beroperasi di Bawah Kendali PT Indeco Metal Jayaindo meski izin SPK Habis!, Satgas Halilintar Tolong Pantau

 

 Marabok, Bangka Belitung – Tim investigasi mengungkap indikasi kuat aktivitas tambang timah ilegal yang terus beroperasi di kawasan Tambang 21 Marabok. Operasi ini diduga kuat berada di bawah kendali PT Indeco Metal Jayaindo, perusahaan milik pengusaha timah ternama, Bos Abun.
 
Pada hari Selasa, 13 Oktober 2025, tim awak media mencoba memasuki area tambang untuk melakukan konfirmasi dan investigasi lebih lanjut. Namun, akses langsung ditolak oleh seorang pria berpakaian sipil yang berjaga di pintu masuk. Pria tersebut dengan tegas menyatakan, "Saya tidak bisa kasih izin, Bu. Hubungi Pak Jamuat dulu saja," sambil menyebut nama Pak Jamuat, yang dikenal sebagai orang dekat Bos Abun dan mantan oknum aparat Koramil Pangkalpinang.
 
Dampak Lingkungan dan Protes Warga
 
Menurut keterangan warga setempat, Tambang 21 sebelumnya telah memicu protes akibat limbah operasional yang mencemari perkebunan sawit di sekitar area tambang. Masalah ini, menurut laporan, diselesaikan secara tertutup di tingkat desa. Meskipun Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk diduga telah kedaluwarsa, aktivitas tambang tetap berjalan lancar hingga saat ini, menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas operasi tersebut.
 
Kondisi di Lapangan: Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja
 
Pantauan tim di lapangan menemukan setidaknya lima unit excavator Caterpillar dan dua bak jek yang masih aktif beroperasi. Ironisnya, para pekerja terlihat tanpa perlengkapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), yang mengindikasikan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran keselamatan kerja yang serius.
 
Dugaan Pelanggaran Izin Ketenagakerjaan
 
Selain masalah izin tambang, Tambang 21 juga diduga tidak memiliki izin ketenagakerjaan resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Depnaker). Sejumlah pekerja yang ditemui di lapangan mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Mereka juga tidak mendapatkan fasilitas dasar seperti asuransi kerja, alat pelindung diri (APD), dan upah lembur yang layak.
 
"Kami kerja harian, nggak ada BPJS. Kalau sakit ya tanggung sendiri," ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, menggambarkan kondisi kerja yang memprihatinkan.
 
Kondisi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
 
Potensi Pelanggaran Hukum dan Lingkungan
 
Aktivitas tambang ilegal ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
 
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
- Pasal 161A: Melarang siapa pun menampung, mengolah, atau memperjualbelikan hasil tambang dari sumber ilegal.
 
Selain itu, dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1).
 
Investigasi ini masih berlangsung, dan GlobalRiseTV akan terus menggali informasi lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik operasi tambang ilegal ini.
 
Jika berita ini tidak ada konfirmasi tim akan melakukan penerus berita ke jenjang lebih tinggi, karena aktivitas terseyum jika benar izin nya habis maka di katakan ilegal, yang di bawah naungan PT timah dan PT IMJ. (Tim) 
Baca Juga
Baca Juga
أحدث أقدم