Aktivitas Tambang Timah Diduga Ilegal Beroperasi Dekat Rumah Dinas Kejari Bangka Tengah


BANGKA TENGAH - Aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal terpantau masih beroperasi di belakang rumah dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah. Pantauan awak media pada Rabu (29/10/2025) menunjukkan aktivitas penambangan timah jenis sebu-aebu berjarak sekitar 20 meter dari rumah dinas tersebut.
 
Seorang warga sekitar, yang hanya ingin dikenal sebagai Sy, mengungkapkan bahwa para penambang berani melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. "Mereka cukup berani menambang di belakang rumah dinas Kejari Bangka Tengah," ujarnya.
 
Sy menambahkan, aktivitas penambangan ini sudah berlangsung cukup lama. "Kami menduga ada oknum yang menyuruh melakukan penambangan di lokasi tersebut," tegasnya.
 
Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut dan menegakkan hukum yang berlaku.
 
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Bratasena, S.I.K., M.I.K, belum memberikan tanggapan atau komentar terkait aktivitas penambangan ini.
 
Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, penambangan tanpa izin (ilegal) dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar. Jika terdapat indikasi unsur pidana, aparat penegak hukum terkait dapat memproses tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Tip: Judul berita dibuat lebih ringkas dan langsung ke poin utama agar menarik perhatian pembaca. Selain itu, penulisan nama tempat dan jabatan disesuaikan dengan standar yang berlaku.(jk) 
Baca Juga
Baca Juga
أحدث أقدم