Bangka Belitung – Dugaan praktik penimbunan dan penyimpanan minyak solar secara ilegal kembali mencuat di wilayah Gabek, Pangkalpinang. Seorang warga berinisial Bujang Kerabut diduga kuat menjadi aktor utama bisnis gelap ini. Aktivitas yang berlangsung bertahun-tahun itu disebut telah merugikan negara sekaligus meresahkan masyarakat sekitar.
Menurut pantauan warga, setiap malam mobil tangki bermuatan 5 hingga 10 ton keluar masuk gudang milik Bujang Kerabut. Aktivitas tersebut berlangsung hingga larut malam, menimbulkan kebisingan dan keresahan warga sekitar.
> “Kami sudah lama mengeluhkan aktivitas ini. Setiap malam mobil tangki keluar masuk, bising, dan mengganggu ketenangan. Keluhan kami selalu diabaikan pihak gudang. Kami minta aparat penegak hukum segera memeriksa izin usaha ini, karena jelas sangat meresahkan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Merugikan Negara dan Masuk Kategori Tindak Pidana Migas
Praktik penimbunan BBM bersubsidi, khususnya solar, jelas melanggar aturan. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b, setiap orang yang melakukan penyimpanan atau penimbunan BBM tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Selain itu, Pasal 55 KUHP juga bisa dikenakan terhadap pihak-pihak yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana tersebut, termasuk sopir mobil tangki, pemilik gudang, hingga jaringan pemasok dan pembeli.
Aparat Dinilai Lamban
Hingga kini, aktivitas ilegal tersebut belum tersentuh aparat penegak hukum. Warga menduga ada pembiaran atau kelalaian dari pihak berwenang, mengingat kegiatan berlangsung terbuka hampir setiap malam.
> “Kami menduga ada yang membekingi, karena kalau tidak mustahil aktivitas sebesar ini bisa lolos dari pantauan aparat. Kami berharap Kapolda Babel, Kejati, dan instansi terkait segera turun tangan menindak tegas,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Harapan Warga
Masyarakat menegaskan, mereka tidak menolak usaha yang sah dan berizin. Namun, praktik ilegal penimbunan solar jelas merugikan negara, menimbulkan keresahan sosial, dan bisa memicu krisis distribusi BBM di wilayah Bangka Belitung.
Warga berharap aparat penegak hukum segera memeriksa, menyegel, bahkan menutup gudang milik Bujang Kerabut jika terbukti melanggar hukum