Manggar Beltim- Sorang bos Bernama Domi kolektor dan penampung timah ilegal di Belitm menjadi sorotan tajam dari publik dan APH diduga aktivitas kegiatan meja goyang dan pengelolaan pasir timah di Manggar miliknya Bebas beraktivitas tanpa ada berani yang menggangu secara tak asing lagi kolektor timah ini bermain secara besar, dan namanya tak asing lagi di telinga kaum para penambang di kabupaten Belitung.
Hasil investigasi dan keterangan para sumber yang terpercaya menjelaskan kepada redaksi media ini ,Sabtu 2 Agustus 2025. Bahwa kegiatan aktivitas meja goyang dan pengepul pasir timah dan gudang milik domi sudah lama beraktivitas dan Kebal terhadap hukum, yang menurut informasi sumber kegiatannya ada campur tangan APH di Beltim sehingga aktivitas kegiatan pengelolaan pasir timah domi mulus beraktivitas dan mempunyai bekingan aparat yang kuat.
Pelanggar merugikan negara dan tidak menutup kemungkinan keterlibatan domi atas exspor dan pengiriman pasir timah secara ilegal menjadi tandanya bagi pemegang kekuasaan tertinggi di kejaksaan negara yang perlunya ada upaya penyelidikan terhadap aktivitas kegiatan meja goyang milik domi oleh Intel kejaksaan agung RI dan menjadi perhatian khusus atas kegiatannya
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Saat berita ini diterbitkan tim akan berusaha melakukan komfirmasi kepada jajaran penegak hukum di Beltim agar kegiatan aktivitas bos domi di tinjau, dan jika tidak di indahkan Aph setempat tim akan melakukan audiensi kepada kejaksaan agung RI agar aktivitas tersebut menjadi atensi kejaksaan agung.( Tim)