Bangka Selatan - Aktivitas kegiatan pembelian pasir timah di toboali kian marak para kolektor berlomba lomba untuk mendapatkan keuntungan dari hasil pembelian pasir timah secara ilegal, tak memiliki surat izin sebagai mitra PT timah adalah sebuah langkah keberanian para kolektor dalam menjalankan kegiatan tersebut. UU MENERBA DI LANGGAR
Informasi dan data yang diperoleh dari sumber terpercaya Rabu 13 Agustus 2025 aktivitas pembelian pasir timah oleh Tayel Keposang sudah sejak lama ia jalani dan sebagai penampung timah ternama di daerahnya Tayel cukup diketahui bos yang sering membeli timah dari hasil
tambang ilegal.
" Tahu lah Tayel Keposang emang bos ternama di sini yang membeli timah, para penambang sering jual ketempat dia" Ujar sumber
Aktivitasnya pun cukup lancar tanpa ada tersentuh hukum hingga saat ini masih seperti dulu yang aktif dalam pengelolaan pasir timah secara ilegal, dugaan ada Bekingan Anggota membuat Tayel leluasa dalam menjalankan bisnis pembelian timah di toboali
" Mungkin ada yang beking aktivitas lancar tanpa ada sentuhan hukum dan penertiban aktivitasnya " kata sumber
Dugaan tersebut tidak menutup kemungkinan para penegak hukum di Bangka Selatan dapat aliran dana dari hasil kegiatan aktivitas Penampungan pembelian timah tersebut.
Aktivitas penampungan pasir timah secara ilegal sangat jelas merugikan negara dan suatu perbuatan tindak pidana yang melahirkan para mafia dalam penyelundupan pasir timah yang tidak memiliki izin yang dikelola oleh para kolektor dengan keuntungan pribadi tanpa melakukan pembayaran kepada negara.
Dalam hal tersebut Pemerintah, pernah mengeluarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Bahkan direktur jenderal minerba kementerian ESDM mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 161 mengatur sanksi bagi mereka yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang ilegal.
Berita dipublikasikan ini berdasarkan data dan informasi yang di peroleh dari lapangan dan sesuai dengan undang-undang pers no 40 tahun 1999 Dalam hal informasi dan sumber serat investigasi.
Kami berusaha melakukan kompirmasi kepada pihak terkait dan menunggu hak jawab atas berita yang dipublikasikan agar berita ini ditulis tidak di asumsikan sebagai Berita hoax ataupun berita tak berdasar ( tim)