![]() |
Foto ilustrasi penimbunan BBM |
Bangka Tengah| Ungkap Kasus- Maraknya tambang -tambang ilegal di Bangka Belitung penyebab kelangkaan BBM Minyak subsidi baik berjenis pertalite maupun solar, membuat banyak kalangan ekonomi kebawah susah untuk memperolehnya Setiap hari di setiap sentral pengisian bahan bakar( SPBU ) di Bangka Belitung penuh dengan berbagai jenis kendaraan untuk antri mendapatkan minyak bahan bakar
Salah satu menjadi ajang bisnis perjual beli minyak subsidi untuk keptingan tambang besar maupun kecil sehingga terjadilah penimbunan BBM dari hasil pengerit maupun hasil penyelundupan dari luar daerah. Sebagai contoh yang dilakukan Hen warga Nameng Bangka Selatan dugaan kuat penimbunan yang dilakukannya tersebut di jual kambali untuk tambang dan alat berat dengan harga tinggi.
Hasil investigasi awak media jejaring sosial dan dari hasil informasi dilapangan , Kamis 31 Juli 2025 bahwa lokasi Hen menampung BBM subsidi Jenis solar tersebut di kediamannya yang ditampung dengan jerigen didalam sebuah gudang dirumahnya.
" Ya, (Basok )kami tahu disini namanya,benar penambang biasa ambil solar darinya! Banyak sih memang dijual untuk tambang dan alat berat " ujar warga yang tak mau disebutkan namanya.
Sebuah saksi mata dan pengakuan warga sekitar aktivitas yang dilakukan Hen memang sudah cukup lama dan sudah menjadi pameliar bahwa Hen lah salah satu distribusi minyak solar untuk aktivitas tambang disana.
Untung berkali-kali lipat di jual dengan harga melampaui batas harga Pertamina bisnis yang cepat meraup puluhan juta perbulannya menjadi bisnis ilegal yang seharusnya menjadi sorotan tajam dari APH.
Dalam hal ini bahwa aktivitas penampungan BBM adalah sebuah tindakan yang jelas manipulasi negara dan tindakan keriminal Ilegal yang secara terang merugikan negara.
Meskipun kegiatan Hen cukup lama namun aktivitas penimbunan BBM berjalan dengan lancar tanpa ada sentuhan Hukum teguran tindakan apapun dari pihak berwajib. Apakah ada setoran kepada pihak APH?
sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun
Sampai berita ini diterbitkan tim awak media menuggu klarifikasi dan hak jawab terkait sesuai dalam UU tentang pers no 40 tahun 1999, Serta tim akan berusaha melakukan komfirmasi kepihak berwajib agar Menindaklanjuti aktivitas tersebut.
Catatan: berita ini sesuai hasil investigasi dan informasi dilapangan dan dibuat berdasarkan sumber yang terpercaya.( Tim Media Siber)