Das Kembal dii Hajar Ponton Ilegal Milik Anton Bersebalahan Dangan IUP, Diduga Bayar Upeti agar Bebas Bekerja


Mentok, Babar - Lama tak beraktivitas di Das aliran sungai semenjak lokasi tersebut di pastikan adalah sebagai IUP timah yang semenjak beberapa pekan lalau lokasi strategis di Wilayah aliran sungai selindung di kuasai oleh Anton sebagai penampung serta mengoordinasikan tambang Ilegal para penambang pasir timah semenjak itu.

Namun saat ini bos Anton kembali melakukan aktivitas tambang dilokasi yang sama meskipun jumlah pontonnya tak seramai dulu,Senin 9 juji 2025.
Informasi didapat tim saat berkunjung kelokasi untuk memastikan aktivitas tambang tersebut , ternyata kepemilikan tambang Ilegal yang bersebelahan dengan IUP CV rms adalah milik Anton yang dulu Pernah bekerja, tak memiliki spk dan bekerja secara ilegal terungkap bahwa koordinasi mengalir Kepada APH sebab aktivitas Anton bebas hingga saat ini .

Keterangan warga, ponton Milik Anton sudah lama bekerja dan bersebelahan dengan IUP CV mitra PT timah, sedangkan timahnya di ambil sendiri oleh Anton.

"Sudah lama hampir sama dengan yang sebelah kerjanya, hasil timahnya di ambil sendiri" ujar warga 

Tak hanya itu keterangan berlanjut bahwa lokasi yang sempat diberitakan sebelumnya tersebut ada permainan mata kepada APH babar dikarenakan kegiatan tambang Anton bekerja persis bersebelahan dengan IUP CV,dan kegiatan tambang miliknya tidak ada himbauan apa pun oleh penegak hukum di Bangka Barat 

Berani mengambil keputusan sehingga Kembali bekerja di lokasi yang jelas dilarang dan bersebelahan dengan IUP yang memiliki SPK adalah sebuah sikap kebal hukum dan menjadi sebuah pertanyaan terhadap APH babar atas aktivitas Ilegal Milik Anton.

" Itu miliknya , katanya punya dia ponton dan timahnya di ambil sendiri, itu bukan iup itu ilegal dan bukan CV, Kalau hasil tidak nya kami tak tahu yang jelas itu bekerja terus" tambah warga

Hukum dan sangsi peti dan bekerja di wilayah Das

UU PETI dan aliran DAS (Daerah Aliran Sungai) memiliki hubungan yang erat, khususnya terkait dengan penambangan ilegal (PETI) yang seringkali terjadi di DAS. Penambangan tanpa izin di DAS dapat merusak lingkungan, mencemari air, dan berdampak pada keseimbangan ekosistem. Regulasi yang ada, seperti UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLPLH), mengatur sanksi bagi pelaku PETI dan memberikan dasar hukum untuk menindak perusakan lingkungan akibat kegiatan tersebut.

Info Seputar Indonesia 
Tim Nusantara 
Siber publik
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama