Dugaan Penganiayaan Tahanan oleh Oknum Polisi di Rutan Tahti Polda Bangka Belitung, Keluarga Tempuh Jalur Hukum



Pangkalpinang –‎Dugaan praktik kekerasan dan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang tahanan berinisial BAF, yang ditahan di Rutan Tahti Polda Bangka Belitung, diduga menjadi korban penganiayaan fisik dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum polisi saat menjalani proses hukum.
‎Kasus ini mencuat setelah Sukarto, ayah kandung korban, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana tersebut melalui kuasa hukum Law Office Bintang & Partners kepada Bidpropam dan Paminal Polda Babel, serta menembuskan laporan ke sejumlah pejabat tinggi Polri dan lembaga pengawas eksternal.
‎Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima media, peristiwa bermula pada 30 Januari 2026, saat korban diamankan oleh Unit PPA Polda Babel atas dugaan perkara persetubuhan anak di bawah umur. Sehari kemudian, pada 31 Januari 2026, korban sempat menghubungi orang tuanya melalui sambungan video WhatsApp.
‎Dalam percakapan tersebut, keluarga mencurigai adanya kejanggalan pada wajah korban. Awalnya korban berusaha menutupi, namun akhirnya mengakui bahwa dirinya dipukul oleh oknum polisi piket jaga di dalam rutan. 
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi saat korban berada dalam status tahanan, yang secara hukum seharusnya mendapat perlakuan khusus dan perlindungan maksimal dari negara.
‎Yang lebih memprihatinkan, beberapa hari setelah kejadian, oknum polisi yang diduga terlibat justru mendatangi orang tua korban di sebuah warung kopi. 
Dalam pertemuan itu, menurut pengakuan Sukarto, oknum tersebut mengakui telah melakukan pemukulan, dengan dalih “solidaritas” terhadap seorang senior Polri berinisial M. Tarom, yang anaknya disebut sebagai korban dalam perkara utama.
‎Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan oknum polisi tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan kejahatan serius yang melanggar hak azazi manusia, kode etik polri, hukum pidana, serta prinsip perlindungan anak.
‎Korban yang berhadapan dengan hukum. Dalam kondisi tersebut, negara melalui aparat kepolisian wajib melindungi, bukan justru melakukan kekerasan. Penganiayaan terhadap tahanan merupakan bentuk abuse of power dan pelanggaran HAM berat dalam konteks penegakan hukum.
‎Beberapa regulasi yang secara tegas melarang tindakan kekerasan terhadap tahanan, antara lain:
‎Jika pelaku adalah aparat penegak hukum, perbuatannya dapat dianggap sebagai keadaan yang memberatkan.
‎Jika dilakukan terhadap orang yang berada dalam kekuasaan pelaku (tahanan), ancaman pidana dapat diperberat.
‎Menegaskan larangan penyiksaan, intimidasi, atau tekanan fisik maupun psikis terhadap tersangka atau tahanan dalam bentuk apa pun.
‎Perkap Polri No. 8 Tahun 2009 tentang Prinsip HAM dalam Penyelenggaraan, tugas Polri melarang keras segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tahanan.

‎Perkap Polri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun psikis.

‎Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, kekerasan terhadap tahanan merupakan pelanggaran etik berat.

‎Ancaman Sanksi bagi Oknum Polisi
‎Apabila terbukti, oknum polisi pelaku penganiayaan dapat dikenakan tiga lapis sanksi sekaligus, yakni:
‎Sanksi Etik, Permintaan maaf terbuka
Penempatan khusus (patsus)
‎Penurunan pangkat.
‎Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sanksi Disiplin, penahanan disiplin, mutasi demosi, pencopotan dari jabatan.
Sanksi Pidana Umum, diproses melalui peradilan umum sesuai KUHP, bukan hanya sidang internal Polri.
‎Tuntutan Keluarga Korban
‎Melalui kuasa hukum, keluarga korban mendesak agar:
‎Propam dan Paminal Polda Babel bertindak cepat, transparan, dan independen.
‎Oknum polisi yang terlibat tidak dilindungi atau ditutup-tutupi.
‎Proses hukum pidana dijalankan hingga tuntas demi keadilan korban.
‎Sukarto juga menegaskan bahwa proses hukum yang sedang dijalani anaknya tidak boleh dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan.
‎“Anak saya memang sedang diproses hukum, tetapi itu tidak menghapus haknya sebagai manusia dan sebagai anak. Jika aparat justru melakukan kekerasan, maka itu kejahatan yang lebih serius,” tegasnya saat diwawancarai wartawan, jum'at 13/02/26.
‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari ‎Kapolda Bangka Belitung, Bidpropam dan Paminal Polda Babel, M. Tarom selaku pihak yang disebut dalam laporan
Pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.
‎Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara adil, terutama terhadap kelompok rentan seperti anak. 
Publik kini menanti apakah institusi kepolisian mampu membersihkan diri dari oknum, atau justru kembali kehilangan kepercayaan masyarakat akibat pembiaran pelanggaran berat oleh aparatnya sendiri.
*‎(TIM)*
Baca Juga
Baca Juga
أحدث أقدم