Diduga Aktivitas Tambang Rajuk di Sarang Ikan Kembali Beroperasi, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum



Bantu Tengah- Aktivitas pertambangan rajuk di kawasan Sarang Ikan, Dusun Nadi, Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, kembali mengundang perhatian publik. Setelah sebelumnya dihentikan dan ditertibkan oleh jajaran Polres Bangka Tengah, kini kegiatan pertambangan di lokasi tersebut dilaporkan kembali berjalan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan rangkuman data yang diterima redaksi pada Kamis (19/2/2026), aktivitas tambang di kawasan tersebut telah kembali berlangsung. Sejumlah peralatan kerja, mesin, serta perlengkapan pendukung pertambangan dilaporkan telah berada di lokasi dan terlihat jelas di area operasional tambang.

Kembalinya aktivitas tambang ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat sebelumnya aparat kepolisian telah melakukan penertiban dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pertambangan di wilayah tersebut. Publik mempertanyakan bagaimana pengawasan dilakukan dan sejauh mana penegakan hukum berjalan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.

 Dugaan Aktor di Balik Kembalinya Aktivitas Tambang

Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan adanya dugaan nama berinisial SYM yang diduga memiliki peran dalam kembali beroperasinya aktivitas pertambangan di Sarang Ikan, Dusun Nadi. Selain itu, beredar pula kabar yang mengaitkan nama **Haji Sam** sebagai pihak yang diduga memberikan dukungan terhadap aktivitas tersebut.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait. Redaksi menegaskan bahwa setiap pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berada dalam posisi dugaan dan berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Sorotan Publik dan Kekhawatiran Dampak Lingkungan

Kembalinya aktivitas pertambangan di Sarang Ikan tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan sosial. Warga setempat sebelumnya mengeluhkan kerusakan lahan, potensi pencemaran air, serta gangguan terhadap aktivitas nelayan dan masyarakat sekitar akibat aktivitas tambang rajuk di wilayah pesisir tersebut.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai bahwa aktivitas pertambangan tanpa pengawasan ketat berpotensi merusak ekosistem pesisir dan laut, termasuk habitat biota laut serta mata pencaharian masyarakat nelayan.

Upaya Konfirmasi Aparat Penegak Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi kepada Kapolres Bangka Tengah terkait kembalinya aktivitas pertambangan di kawasan Sarang Ikan, Dusun Nadi, serta langkah hukum yang akan diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada publik seiring dengan hasil penelusuran lebih lanjut di lapangan.

Baca Juga
Baca Juga
أحدث أقدم