Pangkalan Baru, Bangka Tengah – Aktivitas ilegal pengisian BBM secara berulang-ulang oleh kelompok yang dikenal dengan sebutan "pengerit" kembali ditemukan di sekitar SPBU Nomor 24.331.162 Desa Jeruk Tampung, Namang, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
BBM yang diisi kemudian ditampung dalam jerigen dan dibongkar-muat di belakang toko untuk dijual kembali secara tidak sah.
Pada hari Selasa (10/2/2026), awak media berhasil merekam aktivitas tersebut. Kelompok pengerit terlihat mengulang-ulang proses pengisian BBM di SPBU hingga beberapa kali, dengan menyimpan hasil pengisiannya dalam jerigen bukan di tangki kendaraan.
Pertamina: Pengisian Sendiri Bukan Berarti Dapat Menjual atau Menampung di Jerigen
Pihak Pertamina: bahwa kebijakan "pengisian sendiri" yang diterapkan di SPBU bukan berarti memberikan keleluasaan untuk menjual kembali BBM atau menampungnya dalam wadah seperti jerigen.
Aturan yang benar adalah konsumen yang menggunakan aplikasi pengisian atau melakukan proses pengisian sendiri wajib menyimpan BBM di tangki kendaraan yang terdaftar, tidak diperbolehkan menampungnya dalam wadah lain, serta tidak melakukan pengisian secara berulang-ulang untuk tujuan perdagangan.
Kegiatan yang dilakukan oleh kelompok pengerit ini termasuk pelanggaran peraturan, bukan penerapan aturan baru seperti yang salah dipahami sebagian pihak.
Modus ini bukan hal baru, karena kelompok pengerit diketahui telah lama melakukan praktik serupa, bahkan terkadang hingga membuat stok BBM di SPBU terkait menjadi terbatas atau habis. Hal ini mengganggu akses konsumen yang benar-benar membutuhkan BBM untuk keperluan sehari-hari.
Dari hasil pantauan dan informasi yang diperoleh, diduga adanya unsur permainan dan setoran tertentu sehingga para pengerit dapat bergerak leluasa bolak-balik ke SPBU tanpa adanya teguran atau tindakan tegas dari petugas yang bertugas di lokasi.


