TAMBANG ILEGAL DI TANAH NEGARA GG. RELA BELULUK PANGAKALAN BARU MASIH BEROPERASI, MIRIS PLANG PENANDA TANAH NEGARA DICABUT


Pangakalan Baru, Bangka Tengah – Aktivitas tambang ilegal yang sebelumnya dikabarkan telah berhenti beberapa hari lalu, ternyata kembali beroperasi di kawasan pemukiman belakang kelenteng, Gang Rela, Beluluk, Pangakalan Baru, Bangka Tengah. Kondisi ini menjadi sorotan setelah awak media melakukan pantauan langsung pada Senin (26/01/2026), dengan temuan yang sangat mengkhawatirkan terkait penanda tanah negara yang sengaja dicabut.
 

Lokasi tambang ilegal tersebut tidak jauh dari pemukiman warga, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar. Berdasarkan hasil pantauan, kawasan yang seharusnya menjadi wilayah lindung karena statusnya sebagai tanah negara, kini dijadikan zona aktivitas pertambangan tanpa izin yang jelas.
 
Yang lebih mirisnya, papan plang penanda tanah negara yang seharusnya menjadi bentuk larangan terhadap aktivitas tidak sah di lokasi tersebut, ditemukan telah dicabut secara sengaja. Tindakan ini diduga dilakukan agar tidak ada tanda yang menunjukkan larangan apapun, sehingga aktivitas tambang dapat berlangsung tanpa hambatan yang terlihat.
 
Selain masalah plang yang dicabut, informasi dari sumber yang tidak mau disebutkan menyebutkan bahwa lokasi tambang ilegal tersebut diduga dikelola dan dikoordinir oleh seorang perangkat desa, yakni seorang ketua RT yang bertanggung jawab di wilayah Gang Rela. Hal ini semakin memperparah kondisi, mengingat perangkat desa seharusnya menjadi ujung tombak dalam menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat.
 
Aktivitas tambang ilegal di tanah negara bukan hanya merusak aset negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan seperti erosi tanah, pencemaran air tanah, dan gangguan ekosistem lokal. Selain itu, keberadaan tambang ilegal di dekat pemukiman juga meningkatkan risiko bahaya bagi keselamatan warga, termasuk kemungkinan longsor atau keruntuhan tanah.
 
Masyarakat mengharapkan pemerintah daerah Bangka Tengah serta instansi terkait seperti Aparatur Penegak Hukum (APH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera mengambil tindakan tegas dan konsekuen. Langkah yang perlu dilakukan antara lain melakukan penyelidikan mendalam terkait identitas pelaku dan pihak yang mendukung aktivitas tambang ilegal tersebut, serta melakukan penutupan lokasi tambang secara langsung.
 
Selain itu, juga perlu dilakukan pemasangan ulang plang penanda tanah negara beserta papan larangan yang jelas, serta melakukan pengawasan rutin agar tidak ada aktivitas ilegal yang kembali muncul. Tidak boleh sampai tanah negara yang menjadi milik bersama seluruh rakyat Indonesia terus dijarah oleh praktik yang tidak bertanggung jawab dan melanggar peraturan hukum.

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama