Pangkalpinang – Awak media menemukan kembali aktivitas galian tanah pasir ilegal menggunakan alat berat, kali ini di lokasi Bacang, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Senin (26/01/2026). Ini menjadi bukti bahwa praktik pengambilan tanah tanpa izin masih berlangsung di berbagai titik di kota.
Saat ditemui di lokasi, operator dan sopir alat berat yang sedang mengerjakan galian tersebut memilih untuk tidak memberikan keterangan apapun. Hingga saat ini, identitas pemilik lahan serta pihak yang mengendalikan aktivitas galian tersebut masih belum dapat terungkap.
Galian tanpa izin seperti ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan parah, apalagi dilakukan di kawasan pusat kota Pangkalpinang – ibu kota Provinsi Bangka Belitung. Dampaknya bisa mencakup erosi tanah, kerusakan drainase, hingga ancaman keamanan struktur bangunan di sekitar lokasi.
Masyarakat menginginkan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas aktivitas tersebut, sebelum dampak buruknya menjalar dan sulit diperbaiki di masa depan.
Pada saat berita ini dipublikasikan, pihak yang bertanggung jawab atas galian tanah pasir ilegal yang kian hari kian merajalela masih belum teridentifikasi.


