KAMAKSI Babel Kecam Keras Akun TikTok Sriwakanda yang Mengunggah Ujaran Kebencian di Kantor Polresta Pangkal Pinang



Pangkalpinang, Babel UKS -Ketua DPD KAMAKSI Babel, A. Ridwan, mengecam keras akun TikTok Sriwakanda yang mengunggah konten ujaran kebencian di kantor Polresta Pangkal Pinang. Akun TikTok tersebut, yang bernama Ama Bangke, Vempek Velda, dan Ibu Sriwakanda, membuat konten yang bernada meredakan seseorang untuk mengujar kebencian pada aparat penegak hukum.Pangkalpinang,(30/1/2026).

Dalam video tersebut, Sriwakanda menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak berani menangkapnya. KAMAKSI Babel menilai bahwa tindakan Sriwakanda merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam undang-undang negara dan peraturan disiplin internal Polri.

"Ujaran kebencian dapat mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, dan kekerasan," ujar A. Ridwan. Beliau juga menambahkan bahwa Polri telah memiliki sistem untuk memantau dan menindak kasus ujaran kebencian, termasuk Pusiknas Bareskrim Polri.¹

Dalam UU ITE, Pasal 28 ayat (2) menyatakan bahwa orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun. Sementara itu, KUHP Pasal 156 dan 157 mengatur tentang ujaran kebencian yang dapat diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

KAMAKSI Babel meminta Kapolres Kota Pangkal Pinang untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada Sriwakanda. "Kami berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan ujaran kebencian dan menghormati aparat penegak hukum," tambah A. Ridwan.

Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan dampak ujaran kebencian yang dapat memicu konflik sosial. "Ujaran kebencian dapat merusak harmoni sosial dan memicu kekerasan," kata seorang warga Pangkalpinang.

Kapolres Kota Pangkal Pinang belum memberikan tanggapan terkait kasus ini. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru.

*Referensi:*
¹ Polri memiliki sistem untuk memantau dan menindak kasus ujaran kebencian, termasuk Pusiknas Bareskrim Polri.

*Kontak:*
A. Ridwan
Ketua DPD KAMAKSI Babel
082269181101
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama