Ekskavator Kobelco Tenggelam di Sungai Pedindang, Tersingkap Dugaan Galian C Ilegal yang Diduga Didukung "Big Bos Beruang"



BANGKA TENGAH, 19 JANUARI 2026 – Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Pedindang, Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi saksi dugaan aktivitas galian pasir atau galian C ilegal yang mengancam ekosistem lokal. Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim investigasi awak media menemukan satu unit ekskavator warna biru merek Kobelco seri SK200 dalam kondisi tenggelam sebagian di tengah aliran sungai, dengan bekas kerusakan lingkungan yang sangat mencolok di sekitar lokasi.
 
Bekas Kerukan Masif Terlihat Jelas, Sungai Melebar dan Tercemar
 
Penemuan alat berat yang tenggelam tidak terlepas dari tanda-tanda eksploitasi material yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab. Saat tim mendekati lokasi setelah melihat anomali dari atas jembatan Sungai Pedindang, terlihat aliran sungai yang seharusnya mengalir jernih kini menjadi keruh, dengan lebar aliran yang membesar hingga dua kali lipat dari kondisi normal. Tumpukan pasir dan kerikil hasil kerukan menumpuk di sepanjang bantaran sungai, sementara vegetasi pinggir sungai tampak tergerus dan hilang.
 
"Kita melihat bekas trek roda ekskavator yang jelas mengarah ke tengah sungai. Sepertinya alat ini sedang bekerja saat terjadi kecelakaan atau sengaja ditinggalkan setelah terjebak," ujar salah satu anggota tim investigasi. Selain itu, tim juga menemukan beberapa kantong plastik besar yang diduga berisi material pasir siap untuk diangkut, tersebar di dekat lokasi kejadian.
 
Warga: Alat Milik "Big Bos Beruang", Diduga untuk Pabrik Batako
 
Seorang warga setempat yang meminta nama tidak disebutkan mengungkapkan bahwa ekskavator tersebut dikenal sebagai milik seorang tokoh yang akrab disapa "Big Bos Beruang". "Sudah beberapa bulan ini ada aktivitas galian di sini. Malam-malam sering ada truk yang mengangkut pasir ke arah arahan pabrik batako yang baru dibangun sekitar tiga kilometer dari sini," katanya dalam temu tatap yang dilakukan secara diam-diam.
 
Menurut sumber lain dari Desa Pedindang, aktivitas galian ini diduga telah berjalan sejak akhir tahun 2025. "Kita pernah melaporkan ke kantor desa, tapi tidak ada tindakan yang jelas. Malah ada yang bilang kalau orang tersebut punya hubungan kuat," ujarnya dengan nada khawatir.
 
Pemeriksaan lokasi yang dilakukan tim menunjukkan bahwa pabrik batako yang disebutkan warga memang berada di lokasi yang tidak jauh dari sungai, dengan akses jalan tanah yang menghubungkan langsung ke kawasan DAS Sungai Pedindang.
 
Plang Peringatan Terpasang, Tapi Larangan Dijadikan Angin Lalu
 
Ironisnya, tidak jauh dari lokasi dugaan galian ilegal tersebut, terdapat setidaknya tiga plang peringatan yang dipasang oleh dua instansi terkait. Plang dari Dinas Pekerjaan Umum Direktorat Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bangka Belitung bertuliskan "DILARANG KERUK PASIR DAN GALIAN C DI DAS SUNGAI PEDINDANG - BERBAHAYA BAGI KESEHATAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT", sementara plang dari Polda Bangka Belitung menampilkan slogan tegas "STOP TAMBAKAN ILEGAL - SERANGAN TERBESAR TERHADAP PELAKU".
 
Plang-peringatan tersebut bahkan dilengkapi dengan nomor telepon pelaporan, namun warga mengaku bahwa upaya melaporkan seringkali tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan. "Kita sudah beberapa kali hubungi nomor yang tertera, tapi entah kenapa tidak ada tindakan yang dilakukan. Kadang ada petugas yang datang, tapi hanya berkeliling lalu pergi," ujar seorang pemuda lokal.
 
Hukum Mengancam, Dampak Lingkungan Siap Menyerang
 
Ketua Komisi Perlindungan Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Bangka Tengah, Dr. Ir. Surya Wijaya, M.Si, menjelaskan bahwa aktivitas galian C di kawasan DAS tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi berat. "Berdasarkan Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku bisa dihukum penjara hingga 9 bulan karena melakukan kerusakan pada benda milik negara atau masyarakat. Selain itu, Pasal 387 KUHP tentang pemaksaan atau penggangguan ketertiban umum bisa menjerat mereka dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan, dan Pasal 531 KUHP tentang pelanggaran peraturan pemerintah daerah bisa dikenakan denda hingga puluhan juta rupiah," jelasnya.
 
Selain konsekuensi hukum, Surya menyoroti dampak lingkungan yang sudah mulai terasa. "DAS Sungai Pedindang merupakan sumber air bagi sekitar 5.000 jiwa masyarakat di tiga desa sekitarnya. Kerusakan aliran sungai bisa menyebabkan pencemaran air, penurunan debit air di musim kemarau, dan yang paling mengkhawatirkan adalah risiko banjir saat musim penghujan yang sudah mulai masuk," ujarnya.
 
Menurut data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pangkal Pinang, wilayah Bangka Tengah diperkirakan akan menerima curah hujan tinggi dalam beberapa minggu ke depan. "Jika kondisi sungai tidak segera diperbaiki, banjir besar bisa terjadi dan merusak sawah serta pemukiman warga," tambah Surya.
 
Mendesak Tindakan Tegas dari Pihak Berwenang
 
Tim investigasi awak media mendesak Polda Bangka Belitung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bangka Tengah, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Selain itu, perlu dilakukan audit terhadap izin pembangunan pabrik batako yang disebutkan warga untuk memastikan tidak ada hubungan dengan sumber material yang tidak jelas.
 
"Kita juga mengharapkan pemerintah daerah untuk membentuk tim gabungan penindakan khusus yang menangani kasus galian ilegal di seluruh Kabupaten Bangka Tengah. Jangan sampai larangan yang tertera di plang hanya menjadi pajangan semata," pungkas salah satu awak media.
 
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi belum mendapatkan tanggapan resmi dari Polda Bangka Belitung maupun dari Dinas terkait. Namun, pihak kepolisian telah mengkonfirmasi bahwa akan segera melakukan pemeriksaan lokasi kejadian dan membuka penyelidikan terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut. Tim investigasi akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan dan perlindungan lingkungan bagi masyarakat.


Baca Juga
Baca Juga
أحدث أقدم