Provinsi Bangka belitung, Kabupaten Bangka Rabu 10 Desember 2025 Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka belitung mengucurkan anggaran belanja daerah tahun 2025 sebesar Rp.10,2 milyar lebih pembangunan jembatan sungai jeruk, desa Labu, kecamatan Nibung besar kabupaten Bangka, Nama kegiatan penggantian jembatan desa jeruk.
Proyek kegiatan dari Dinas PUPR Perintah Provinsi di menangkan oleh CV.Pelita sari dengan tanggal kontrak 1 juli 2025 dengan masa pelaksanaan 150 (Seratus Lima Puluh) Hari kalender, dan masa pemeliharaan 365 (Tiga ratus enam puluh lima) hari kalender,
Terkait molor penyelesaian proyek tersebut, sudah melewati tanggal kontrak, untuk hal ini diharapkan pihak Dinas PUPR Provinsi dan PPK memberikan keterangan resmi atas keterlambatan penyelesaian.
Tertulis di papan plang proyek nama kegiatan pembangunan penggantian jembatan, nilai kontrak 10,2 Milyar, tanggal kontrak 1 juli 2025, masa pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender, masa pemeliharaan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender, dan publik menyorot dari penyelesaian belum 100 persen.
Konsekuensi dari keterlambatan pihak kontraktor proyek APBD senilai Rp.10,2 Milyar tersebut, apakah sanksi denda yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 sudah dipatuhi oleh pihak kontraktor.
Publik menyoroti apakah pihak Kontraktor CV.Pelita Sari menerima atas sanksi denda keterlambatan penyelesaian pengerjaan sebagai pemenang dari tender tersebut.
Peraturan pemerintah setiap pekerjaan kontruksi yang mengalami keterlambatan penyelesaiannya, sudah ada perjanjian yang dituangkan dalam pernjanjian kontrak antara pihak PPK proyek dengan kontraktor.
Dalam perjanjian kontrak ada klausul denda keterlambatan, dan apabila terjadi keterlambatan penyelesaiannya maka pihak penyedia akan dikenakan denda Perpres Nomor 16 tahun 2018.
Publik meminta klarifikasi dan transparan atas keterlambatan tersebut, apakah Kontraktor meminta perpanjangan atau PPK sendiri memberi perpanjangan waktu, hal ini diharapkan sesuai mekanisme dari Perpres tersebut.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bangka belitung diminta publik dengan transparan dan akuntabilitas untuk menerangkan keterlambatan proyek fisik yang dikerjakan dengan anggaran negara, sebab hal ini berdampak kerugian negara.
Molor penyelesaian oleh kontraktor sesuai aturan dan mekanisme wajib di denda, dan PPK harus tegas yang sudah di atur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018, dan publik pertanyakan apakah sudah berjalan denda tersebut.
Sesuai dengan tanggal kontrak 1 juli 2025 dan masa pelaksanaan 150 hari dan harus selesai 1 Desember 2025 ternyata sudah molor beberapa hari, dan tampak aktivitas pengerjaan masih berlangsung.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kontraktor diberikan masa perpanjangan untuk melakukan penyelesaian proyek tersebut, dan
Ketentuan memperpanjang waktu pengerjaan bagi kontraktor maksimal selama 50 hari kerja dengan denda.
Menjadi pertanyaan publik apakah Kontraktor telah mulai di denda, dan apakah sudah berjalan hitungan denda sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga hitung-hitungannya sesuai aturan, sebab proyek negara tidak ada namanya kerabat atau sahabat, semua harus transparansi dan akuntabilitas untuk keterbukaan informasi publik.
Apabila kesepakatan kontraktor dan pihak PPK dan terjadi keterlambatan lagi, tentu sanksi tersebut tidak bisa dibatalkan lagi, konsikuensi ini harus diterima pihak kontraktor tanpa terkecuali sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.
Publik menegaskan kepada pihak Pemerintah daerah harus mengawasi pekerjaan secara memaksimal, dan transparan atas keterlambatan yang sudah melewati masa penyelesaian.
Dilokasi proyek menjadi sorotan publik dimana plang papan proyek sudah tidak terpasang, hal ini menjadi pertanyaan publik, mengapa plang papan proyek dihilangkan dari sarana publik, tentu bertentangan dengan Keterbukaan informasi publik (KIP).
Publik meminta semua pihak untuk turut serta mengawasi penyelesaian pekerjaan oleh kontraktor, sebab atas keterlambatan proyek tersebut, diduga kontraktor melakukan kecurangan untuk mempercepat penyelesaian jembatan tersebut, dan dikerjakan asal asal atau main sulap, tentu hal ini berdampak terhadap masyarakat.
Pertanyaan publik ramai pemberitaan bahwa dilokasi proyek sudah tidak terpasang plang papan proyek. Apa penyebab bisa hilang plang papan proyek tersebut,??? Sedangkan plang papan proyek sebagai akses keterbukaan informasi publik (KIP) untuk masyarakat.
Melanggar Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik dan mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara terbuka transparansi.
Publik menyorori ada kejanggalan dari keterlambatan penyelesaian proyek tersebut. Diduga kontraktor dan PPK bekerjasama untuk tidak menampilkan lagi papan plang proyek disebabkan keterlambatan masa penyelesaian.
Publik menuntut tanggung jawab Pihak Dinas PUPR dan PPK untuk menghadirkan kembali plang papan proyek ke publik sebab warga negara berhak untuk turut serta mengawasi atas keterlambatan proyek tersebut.
Diduga Pihak Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sengaja Menutupi Tanggal Kontrak dan Masa Pelaksanaan
Saat di konfirmasi melalui telpon dan pesan tidak ada jawaban (Bungkam); dari Kabid Bina Marga Sapran, konfirmasi tersebut untuk menanyakan terkait masa pelaksanaan dan tidak terpasang lagi plang papan proyek dilokasi pekerjaan tersebut.
Dasar Hukum Transparansi Proyek Pemerintah
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang dibiayai oleh APBN/APBD wajib memasang papan plang proyek.
Keterbukaan ini menjadi bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak Dinas PUPR Provinsin dan juga CV. Pelita sari selaku kontraktor apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan sesuai dengan prinsip cover both sides dan hak jawab dalam jurnalisme,team.


