Tukang Parkir Lendra Terancam Pidana Penjara, Atas 3 laporan Polisi




BIN BELITUNG, Kasus pelaporan pemberitaan fitnah dan pencemaran nama baik yang di laporarkan oleh wartawan BangkaIndependent ke polres belitung bulan lalu ternyata membuat terlapor Lendra alias kunyuk Panik sehingga bertindak semakin bodoh dengan melakukan tindakan yang telah membuatnya semakin terjebak dalam ranah Pidana yang akan menjebloskannya kembali ke penjara. 

Beberapa waktu yg lalu di awal Januari 2025 karena kebodohannya serta kesombongannya Lendra di akun Facebooknya mengupload Foto H di beri coretan di matanya serta di beri narasi penghinaan fisik dan kata kata kotor, Alhasil H melaporkannya ke polisi atas perbuatannya yang di duga melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik, dari laporan itu Lendra Gunawan terancam dengan pasal 441 ayat 1 Jo pasal 433 ayat 2 dengan Ancaman 1,6 tahun penjara. 

Seiring proses berjalan Lendra kunyuk karena kesombongan dan kebodohannya serta minimnya pengetahuan hukum bertingkah bodoh lagi dengan memfitnah H seorang yang nyata  nyata Purnawirawan TNI yang telah berjuang mengabdikan segenap jiwa dan raganya hingga 32 tahun sampai Purna tugas pada 1April 2023., di fitnah dengan keji oleh Lendra kunyuk di grup WA Sinergitas TNI dan Polri yang beranggotakan banyak orang dari berbagai kalangan. 

Dalam fitnah nya di Grub WA tersebut jelas sekali Lendra kunyuk menyatakan HR adalah pecatan TNI yang di pecat karena Selingkuh baik melalui tulisan maupun voice note. 

Tidak Terima di fitnah HR kembali melaporkan ke Polres Belitung  serta prosesnya masih berjalan hingga sekarang. 

Dalam kasus Fitnah ini Lendra Alias Kunyuk Terancam dengan Pasal 434 KUHP Jo pasal 433 KUHP dengan ancaman 3 Tahun Penjara denda 200 Juta Rupiah.

Penyidik Polres Belitung hingga hari ini masih memproses perkara perkara yang menimpa Lendra , info terpercaya internal kepolisian  yang meminta identitasnya di rahasiakan mengatakan proses tetap lanjut, setelah pemeriksaan saksi saksi kami akan minta pendapat ahli, serta kemudian gelar perkara baru penetapan tersangka. (Red)
Baca Juga
Baca Juga
أحدث أقدم